Indonesiaku

Semoga Menjadi Ilmu Yang Barokah..AamiinSemoga Menjadi Ilmu Yang Barokah..Aamiin

Friday, 17 June 2016

KULTUM RAMADHAN MALAM KEEMPAT BELAS

*KULTUM MALAM KEEMPAT BELAS*

ِبسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى الْمَبْعُوْثِ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَ َأصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. 
Malam ini kita telah sampai kepada Kultum Ramadhan Keempat belas, sekaligus pada malam Keempat belas pula. Semoga Allah senantiasa mengabulkan puasa dan amal ibadah lain kita semua. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.
Saudara-saudara! 
_Pada Kultum yang lalu telah kita bahas tentang mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan, bulan penuh kebajikan dan ihsan, sehingga pada bulan ini Rasulullah ﷺ sangat pemurah, cepat memberi melebihi kecepatan angin lepas_. 
*Setelah membicarakan fadhilah mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan dan hukuman Allah terhadap orang yang bakhil mengeluarkan zakat, kali ini kita bahas zakat mata uang, zakat emas dan zakat perak. _Zakat harta ini dua setengah persen seperti zakat harta perdagangan, dikalkulasi setiap akhir tahun Hijriyah._ Termasuk harta perdagangan adalah semua harta benda dan barang-barang yang bermaksud untuk dijual, walau beragam jenis. Bahkan kekayaan yang berupa saham perusahaan untuk dikembangkan agar diperoleh keuntungannya, juga wajib dikeluarkan zakatnya.* 
_Maka semua jenis barang yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk diperoleh keuntungannya, barang itu tetap dikategorikan sebagai harta perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak dua setengah persen per tahun. Baik barang itu berbentuk tanah pekarangan, tanah pertanian, bangunan atau lain sebagainya_. _Berbeda dengan bangunan untuk dipersewakan, maka bangungan itu sendiri bukan berupa harta perdagangan. Tapi yang diperhitungkan adalah in come dari persewaan itu sendiri, di akhir tahun Hijriyah. Demikian  pula tanah pertanian. Yang diperhitungkan bukan tanahnya, akan tetapi in come dari pertaniannya per panen._
*Tentang perhiasan wanita, pendapat Fuqaha bervariasi.* _Jumhur menyatakan, semua jenis perhiasan tidak wajib zakat._ _*Wajib diperhitungkan juga dengan semua harta kekayaan, adalah hutang yang masih ada di luar. Baik hutang para karyawan atau lainnya, seperti deposito di bank-bank.*_
*Kecuali hutang macet para karyawan.* _Maka hutang-hutang itu diperhitungkan, setelah bersih baru dikeluarkan zakatnya sesuai kondisi harta ketika itu._
Tentang zakat ternak, pertanian dan buah-buahan dijelaskan secara rinci di dalam kitab-kitab Fiqih. 
Allah menetapkan orang-orang yang berhak menerima zakat tidak lebih dari delapan golongan, sebagaimana firman-Nya:
إ ِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَاَْلمَسَاكِيْنِ وَاْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَاْلمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ . فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ . (التوبة : 60)
_“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang masih lemah hatinya (imannya), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”_.   (QS. At Taubah, 9: 60)
_Bentuk kalimat dalam ayat ini merupakan bentuk Hashr (pembatasan) yang berarti tidak lebih dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, atau sebagian saja dari mereka, dengan catatan mereka bukan ayah atau kakek dan bukan pula anak atau cucu.   _Maka seorang muslim harus memperhatikan jalur-jalur yang berhak menerima zakat, sehingga benar-benar tepat sasaran dan tepat guna, agar dia lepas kewajiban membayar zakat dalam satu sisi, dan di sisi lain mendapat pahala yang lebih besar._ 
_Suatu contoh:_ 
*Zakat diberikan kepada orang yang benar-benar menuntut ilmu syariat, pahalanya lebih besar dari pada diberikan kepada lainnya.*
_Zakat diberikan kepada seorang shalih banyak keluarga tapi tidak suka meminta-minta, pada hal in come yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan keluarga, pahalanya lebih besar dari pada diberikan kepada lainnya_.
*Zakat pahalanya akan lebih besar pula apabila dampak dan manfaatnya lebih besar. Maka bersedekah untuk menyelamatkan seseorang dari kematian, atau menyelamatkan dan menjaga kehormatan seseorang, atau mengobati orang sakit amat besar pula pahalanya.Bukankah dalam hadits Shahih dijelaskan, bahwa Allah telah mengampuni dan memasukkan surga seseorang karena memberi minum seekor anjing yang nyaris mati kehausan?!_*  
_Banyak di antara kaum muslimin menyalurkan zakat kepada jalur-jalur kebajikan lain di luar jalur zakat sehingga dia tetap berkewajiban mengeluarkan zakat karena tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna. Sebab jalur zakat terbatas kepada delapan jalur saja tidak lebih._ 
*Suatu contoh*: _Orang kaya membeli kitab-kitab yang dibagi-bagikan kepada orang banyak. Baik mereka kaya atau fakir miskin. Atau dibagi-bagikan kepada karyawannya di bulan Ramadhan sebagai gaji tambahan dan diperhitungkan sebagai zakatnya. Sedang dia tahu bahwa karyawannya ada yang kaya, tidak berhak menerima zakat._ 
 _Seorang muslim yang mendapat taufik Allah, senang berusaha keras untuk mendapatkan ridha Allah dan surga, seyogianya tidak hanya sebatas mengeluarkan zakat saja, melainkan berbuat kebaikan dengan derma-derma tambahan di jalan Allah tanpa merasa takut miskin atau kelaparan. Allah telah menjadikan ganti kepada siapa saja yang bersedekah_ dalam firman-Nya :
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْئٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ . وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ              (سبأ : 39)
_“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rizki yang sebaik-baiknya”._       (QS, Saba’, 34 : 39)
Abu Hurayrah ra meriwayatkan hadits Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits Qudsi, Allah berfirman:
أَنْفِقْ يَاابْنَ آدَمَ يُنْفَقْ عَلَيْكَ                             (رواه البخاري ومسلم)
_“Berinfaklah hai anak Adam! Kamu pasti diberi infak pula”._
 (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan hadits Rasulullah ﷺ  bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ ِللهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ عَزَّ وّجَلَّ   (رواه مسلم)
_“ Tidaklah sedekah itu akan mengurangi harta. Tiadalah hamba yang memaafkan, melainkan Allah semakin menambahnya mulia. Dan tiadalah seseorang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah عز وجل semakin mengangkatnya_   (HR. Muslim)
_Sedekah tidak akan mengurangi harta, karena Allah menggantinya di dunia. Hanya yang perlu diperhatikan, bahwa setan selalu berusaha keras dengan sekuat mungkin menghalangi orang Islam supaya enggan  bersedekah. Sebab setan memang musuh bebuyutan manusia sejak awal manusia diciptakan._ 
Allah عز وجل berfirman:
إِن َّالشَّيْطَانَ كَانَ لِلإِنْسَانِ عَدُوًا مُبِيْنًا (الإسراء : 53)
_“Sesungguhnya setan adalah musuh nyata bagi manusia”._ (QS. Al Isra’, 53)
_*Maka setan membuat orang takut miskin untuk bersedekah.*_ Sebagaimana firman Allah عز وجل:
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ و َاللهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلاً . وًاللهُ وَاِسعٌ عَلِيْم. (البقرة: 268)
_“Setan menjanjikan *(menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan* dan menyuruh kamu berbuat *kejahatan (kikir)*, sedang Allah menjanjikan untukmu *ampunan dari pada-Nya dan karunia*. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui”_.
(QS. Al Baqarah, 268)
Tentang ayat ini, _*Ibnu Katsir dalam tafsirnya*_ berkata:
اَلشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ اْلفَقْرَ
_Maksudnya, bahwa setan menakut-nakuti kamu dengan kemiskinan, agar tangan kamu gagal untuk menafkahkan hartamu di jalan Allah yang diridai-Nya._
َويَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ
_*Maksudnya, setan melarang kamu menafkahkan harta karena kamu nanti bisa menjadi kelaparan. Karena itu dia menyuruh kamu melakukan kemaksiatan, dosa, hal-hal yang diharamkan dan menyalahi hal yang menguntungkan dia*_, yaitu Allah berfirman:
وَاللهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلاً
_*Yaitu Allah menjanjikan hal yang menguntungkan kamu sebagai kebalikan dari kejelekan yang diperintahkan setan, dan menjanjikan karunia kepadamu sebagai kebalikan dari kemiskinan yang diancamkan setan.*_ 
_Allah menjanjikan jaminan kepada siapapun yang mendermakan hartanya untuk diganti di dunia dan dilipatgandakan pahalanya di akhirat. Sementara setan mengancam kamu dengan kemiskinan dan supaya mengurungkan diri untuk bersedekah agar tidak kelaparan_.
*Lalu siapakah yang akan kita ikuti di antara kedua pihak ini? Allah berjanji, sedang Dia Haq dan Benar. Dan Allah tidak menyalahi janji.*
_*Adapun janji setan*_, Allah menjelaskannya:
وَقَالَ الشَّيْطَانُ لَمَّا قُضِيَ اْلأَمْرُ إِنَّ اللهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ اْلحَقِّ وَ وَعَدتُّكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ . وَمَا كَانَ لِي عَلَيْكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ إِلاَّ أَنْ دَعَوْتُكُمْ فاَسْتَجَبْتُمْ لِي فَلاَ تَلُوْمُوْنِي وَلُوْمُوْا أَنْفُسَكُمْ (إبراهيم : 22)
  _“Dan berkatalah setan tetkala diselesaikan hisab: Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya. Sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan sekedar aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku. Oleh sebab itu janganlah kamu mencercaku akan tetapi cercalah dirimu sendiri”_.(QS. Ibrahim, 14: 22)
Buraydah ra meriwayatkan hadits Rasulullah ﷺ  bersabda:
لاَ يُخْرِجُ رَجُلٌ شَيْئًا مِنَ الصَّدَقَةِ حَتىَّ يَفُكَّ عَنْهَا لَحْيَيْ سَبْعِيْنَ شَيْطَاناً 
(رواه الإمام أحمد و البزار والطبراني وابن خزيمة في صحيحه)
_“Tiadalah seseorang yang mengeluarkan *suatu sedekah*, melainkan ia *menahan celaan dua rahang tujuh puluh setan dari sedekah itu”.*_ 
(HR. Imam Ahmad, Bazzar, Thabrani dan Ibnu Khuzaymah dalam Shahihnya).
_Semoga Allah memberi kita bimbingan untuk gemar berinfak di jalan Allah utamanya dalam bulan Ramadhan ini, dan memberi kita kemampuan dan kemenangan melawan gangguan setan, serta melindungi kita dari kebakhilan. Allah Maha mendengar dan menerima doa hamba-hamba-Nya._
وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى خَاتَمِ أَنْبِيَائِهِ وَرُسُلِهِ سَيِّدنَِا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Oleh : KH. AHMAD  SJINQITHY DJAMALUDIN

No comments:

Post a Comment