JALAN MENUJU SYURGA KE-66
الإصلاح بين الناس:
MENDAMAIKAN ANTARA ORANG-ORANG YANG BERSELISIHAN
ْ



الإصلاح بين الناس:
MENDAMAIKAN ANTARA ORANG-ORANG YANG BERSELISIHAN
ْ
عن الزُّبَيْر بن الْعَوَّامِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الأُمَمِ قَبْلَكُمُ الْحَسَد (العداوة في الباطن)ُ وَالْبَغْضَاءُ (العداوة في الظاهر)هِيَ الْحَالِقَةُ لاَ أَقُولُ تَحْلِقُ الشَّعْرَ وَلَكِنْ تَحْلِقُ الدِّينَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَفَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِمَا يُثَبِّتُ ذَاكُمْ لَكُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
رواهَ أَبُو عِيسَى الترمذي2510 وأحمد 167/1(1430) المسند الجامع 5/461(3764)صحيح الجامع 1/3361 صحيح الترغيب والترهيب 2695
Dari Zybair bin Awwam ra bahwa Nabi saw bersabda: Telah merebah penyakit ummat sebelum kalian di tengah-tengah kalian yaitu:
1- الحسد
(menyimpan rasa permusuhan di dalam hati/dengki)
2- البغضاء
(Nampak suka bermusuhan/suka benci.
Itulah yang disebut (الحالقة)
PELAKU PENYEBAB AGAMANYA BOTAK GUNDUL. Aku tidak bermaksud mengatakan dia mencukur habis rambutnya, tapi dia mengcukur habis kebajikan dan pahala dalam agamanya.
Demi Dzat Yang jiwaku di tangan kekuasaan-Nya, tadak bisa masuk syurga kalian kecuali beriman, dan bisa beriman kecuali saling mencintai.Mauakh aku beritahu kamu sarana yang memperteguhnya untuk kamu?! SEBARKANLAH SALAM DI ANTARA KALIAN.
(HR Tirmidzi)
Monggo disampaikan keharaman Qoza ini pd siswa, lalu dirazia. Agar tercipta kedisiplinan yg merata oleh semua guru.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ((إِيَّاكُمْ وَسُوءَ ذَاتِ الْبَيْنِ فَإِنَّهَا الْحَالِقَةُ))رواه الترمذي قَالَ أَبُو عِيسَى الترمذي: هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. وَمَعْنَى قَوْلِهِ: ((وَسُوءَ ذَاتِ الْبَيْنِ)). إِنَّمَا يَعْنِي الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ وَقَوْلُهُ: ((الْحَالِقَةُ)). يَقُولُ إِنَّهَا تحلق الدين
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda: Hindarilah olehmu bencana kehancuran orang yang suka berselisih,sesungguhnya dialah orang yang membuat agamanya gundul botak.
HR Tirmidzi. Kata Tirmidzi: Ini Hadits Shahih Gharib melalui jalur ini. Maksud ((وسوء ذات البين))adalah permusuhan dan kebencian dalam hati. Sedang maksud ((الحالقة))Sabda beliau adalah: MENCUKUR HABIS ATAU GUNDUL PAHALA IBADAH AGAMANYA BUKAN RAMBUT KEPALANYA.ْ
عن ابن عمر رضي الله عنهما قَالَ: نهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن القَزَعِ. (متفق عَلَيْهِ
Dari ibnu Umar ra dia betkata: Rasulullah saw melarang QAZA' Yaitu membotak sebagian rambut kepala. (HR Bukhari dan Muslim)
وعن ابن عمر رضي الله عنهما قَالَ: رأَى رسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ، وقال: ((احْلِقُوهُ كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ)). رواه أَبُو داود بإسناد صحيح عَلَى شرط البخاري ومسلم
Dari Ibnu Umar ra berkata: Pernah Rasulullah saw melihat anak kecil yang sebagian rambutnya dibotak dan sebagian lainnya dibiarkan. Maka beliau melarang mereka melakukan hal itu dan bersabda: botaklah semua atau biarkan semua. (HR Abu Dawud dengan isnad Shahih melalui perawi2nya Imam Bukhari dan Muslim)
قال اﻻمام الحافظ ابن حجر العسقﻻني: واختلف في علة النهي، فقيل: لكونه يشوه الخلقة. وقيل لأنه زي الشيطان. وقيل: لأنه زي اليهود. وقد جاء هذا في رواية لأبي داود
Kata Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani: Alasan Rasulullah saw dilarangnya karena hal tersebut merancukan ciptaan Allah dan cara itu cara bergayanya setan dan cara bergayanya kaum Yahudi sebagaimana dlm suatu riwayat lain Abu Dawud.
RAMBUT PALSU
296 - BAB TENTANG KETENTUAN HARAM BERAMBUT PALSU, BERTATTO DAN WASYR (MERAPIKAN GELIGI)
1642.* Dari Asma’ ra bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada Nabi saw katanya: Hai Rasulullah! Sesungguhnya puteriku terkana penyakit campak sampai rambutnya rontok. Saya mau mengawinkannya. Bolehkah saya buat dia berambut palsu? Beliau bersabda: “ Allah melaknati wanita yang memasangkan rambut palsu atau berambut palsu dan wanita yang dipasangi rambut palsu”. (Muttafaq ‘Alayh Bukhari dan Muslim).
Dalam suatu riwayat: “Allah melaknati wanita yang memasangkan rambut palsu atau berambut palsu dan wanita yang meminta dipasangkan rambut palsu.
"al-Waashilah", allatii tashilu sya'rahaa, aw sya'ra ghayrihaa bi sya'rin aakhar: yang menyambung rambutnya atau menyambungkan rambut orang lain dengan rambut lain.
"Al-Mawshuulah", allatii yuushilu sya'rahaa: Orang perempuan yang disambung rambutnya.
"Al-Mustawshilah", orang perempuan yang minta disambungkan rambutnya.
Dari 'Aisyah ra.seperti hadits yang lalu (Muttafaq ‘Alayh)
Konfirmasi Hadits: Dikeluarkan oleh Bukhari, ( Fath-ul Baari X/374, 378) dan Muslim (2122)
Hadits 'Aisyah riwayat Bukhari, ( Fath-ul Baari X/374) dan Muslim (2123)
Kandungan Fiqih dalam Hadits ini:
Boleh mengutuki orang yang melakukan semacam hal tersebut dalam Hadits.
Memakai rambut palsu termasuk dosa besar, karena perbuatan itu berhak untuk dikutuki
Membantu melakukan perkara haram, dosa pelaku dan pembantunya sama, sebagaimana pahala pelaku dan pembantu melakukan perbuatan kebajikan
Memakai rambut palsu haram hukumnya, baik karena udzur, atau alasan lainnya.
1643.* Dari Humayd bin 'Abdur Rahman, bahwa dia pernah mendengar Mu’awiyah ra sewaktu naik haji berseru di atas minbar, seraya memegang jambul rambut yang didapatinya dari tangan seorang pengawal: Hai Penduduk Madinah, di mana ulama’ kalian? Pernah aku mendengar Rasulullah saw melarang semacam ini, dan bersabda: “Sungguh binasa Bani Israil ketika kaum wanita mereka membuat ini”. (Muttafaq ‘Alayh).
Konfirmasi Hadits: Dikeluarkan oleh Bukhari, ( Fath-ul Baari X/373) dan Muslim (2127)
Kandungan Fiqih dalam Hadits ini:
Rambut manusia suci karena tidak ada penjelasan rinci lagi
Boleh membiarkan (potongan) rambut begitu saja dan tidak wajib dikubur.
Apabila ada pelanggaran, imam dapat menegornya di atas minbar, apalagi effek pelanggaran itu dilihatnya bisa meluas, maka imam menegornya di depan umum agar peringatan itu lebih meluas dan kukuh menjadi kewaspadaan.
Pelaku kemaksiatan dapat diingatkan dengan adzab yang ditimpakan kepada ummat sebelumnya untuk menjadi pelajaran.
Dalam Khutbah boleh memegang sesuatu untuk diperlihatkan kepada umum demi kemaslahatan agama
Boleh menuturkan peristiwa tentang Bani Israil dan ummat-ummat lainnya, agar peristiwa yang menimpa mereka dapat menjadi peringatan dan pelajaran.
Besar perhatiannya para Khalifah dan pemimpin-pemimpin pemerintah lainnya menegor dan membasmi kemungkaran, dan mengecam siapapun yang berkewajiban menegornya, sementara dia itu lengah.
1644.* Dari Ibnu Umar ra , bahwa Rasulullah saw melaknati wanita yang memasangkan rambut palsu atau berambut palsu dan wanita yang meminta dipasangkan rambut palsu.(Muttafaq ‘Alayh)
Konfirmasi Hadits: Dikeluarkan oleh Bukhari, (Fathul Bari X/374) dan Muslim 2124.
Kandungan Fiqih dalam Hadits ini:
Haram menyambung rambut (memakai rambut palsu) dan membuat tatto (seperti tahi lalat palsu)
Hal tersebut haram dilakukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
1645.* Dari Ibnu Mas’ud ra berkata: Allah melaknati wanita-wanita bertatto dan minta ditatto, mencabuti bulu alis dan lainnya dan yang mengikir geliginya (seperti untuk mempercantik diri), merubah-rubah ciptaan Allah”. Lalu seorang perempuan usul hal itu kepadanya. Maka jawabnya: “Bagaimana aku tidak mau melaknati orang yang dilaknati Rasulullah saw sedang hal itu terdapat dalam Kitabullah?! Yaitu Allah ta’ala berfirman: : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dia larang untukmu, maka tinggalkanlah”..(QS Al Hasyr, 7) (Muttafaq ‘Alayh).
Al Mutafallijah: Wanita yang mengikir geliginya supaya agak renggang satu dengan lainnya agar kelihatan lebih cantik. Dalam bahasa Arab disebut pula –Al Wasyr-.
An Namishah: Wanita yang mencabuti bulu alis wanita lainnya diperlunak agar kelihatannya lebih cantik.
Al Mutanammishah: Wanita yang menyuruh orang lain mencabutkannya.
Konfirmasi Hadits: Dikeluarkan oleh Bukhari. (Fath ul-Bari X/374) dan Muslim 2125
Kamus Hadits ini:
Al Wasyimah : Menancapkan jarum besar atau kecil dan sebagainya di permukaan telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau pada bagian tubuh lain seorang wanita sampai mengalir darah, kemudian luka itu diisi celak atau lainnya. Setelah sembuh, bekas itu berwarna hijau.
An Namsh : Merontokkan atau mencabut bulu dari tubuh. Perbuatan ini bukan hanya pada bulu alis dan wajah saja. Penyusun kitab ini menyebutkan kata-kata “alis” hanya sebagai contoh, bukan sebagai batas ketentuan.
Kandungan Fiqih dalam Hadits ini:
Diharamkannya mempercantik diri dengan tatto (tahi lalat palsu), menghilangkan bulu pada tubuh dan mengikir geligi. Hukum ini berlaku untuk produser dan konsumennya.
Haram merubah-rubah ciptaan Allah, karena hal itu perbuatan pemalsuan dan penipuan
Boleh mengutuki orang yang dikutuk Allah dan Rasul-Nya
Status As Sunnah sebagai hujah ditegaskan oleh Kitabullah. Karena itu, dalam hal ini Ibnu Mas’ud mengacu kepada firman Allah ta’ala: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”..(QS Al Hasyr, 7
*
(Lebih jelasnya dan lengkapnya bisa dibaca di dalam kitab "Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhush Shalihiin dan terjemahnya juz V bab 296 halaman 258 oleh : A Sjinqithy Djamaluddin Diterbitkan ole PT PUSTAKA IMAM SYAFI'I JAKARTA DESEMBER 2007)
Oleh : KH. Ahmad Sjinqithy Djamaludin
terimakasih ilmunya pak...lanjutkan...
ReplyDelete