RUMAH TANGGA ISLAMI
Tentunya jangan hanya dibicarakan dan difikirkan tapi di laksanakan dan diamalkan.... InsyaAllah.
Dalam Islam pernikahan itu mempunyai nilai yang sangat suci, agung dan sakral.
Ijab kabul sebagai transaksi pernikahan merupakan ucapan yang ringan dilafalkan tapi berat sekali tanggung jawabnya. Allah sendiri menyebut ijab kabul itu sebagai ikatan yang kuat/kokoh *(Miitsaaqan Ghaliizha).
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS. 4:21).
Dalam Al Qur'an, Allah hanya dua kali menggunakan istilah perjanjian yang kuat ini.
Pertama:Untuk pernikahan
Kedua:Untuk perjanjian
dengan Bani Israil (di masa Nabi Musa As):
"Dan telah kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit Thursina untuk (menerima) perjanjian (yang telah Kami ambil dari) mereka. Dan Kami perintahkan kepada mereka: "Masukilah pintu gerbang itu sambil bersujud", dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka: "Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu", dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh." (QS. 4:154).
Setelah Ijab Kabul terucapkan, maka konsekwensinya:
1-Halallah apa yang sebelumnya haram. Jangankan berpegang-pegangan, saling pandang-pandangan pun sebelum menikah antara 2 jenis kelamin dilarang oleh Islam. Tapi setelah ijab kabul, maka lenyaplah tabir tsb sehingga menjadi halal semuanya.
Allah berfirman:
"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka garaplah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. 2:223)
2-Terjadilah pemindahan tanggung jawab seorang wanita dari orang tua/wali kepada suaminya.
Sebelum menikah segala tanggung jawab seorang anak terletak di pundak ayahnya.
Setelah menikah maka kewajiban tsb berpindah kepada suami.
Suami harus memenuhi segala kebutuhan lahir bathin isteri. Suami yang akan diminta pertanggungan jawab di akhirat kelak bagaimana ia mendidik isteri dan anak-anaknya. Seperti Hadist yang diriwayatkan oleh Hakim: Orang yang paling besar tanggung jawabnya kepada wanita ialah suaminya.
3-Keikhlasan seorang wanita dipimpin oleh suami dan taat pada suami.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. _Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang ta'at kepada Allah lagi menjaga diri ketika suaminya tidak ada,karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya(meninggalkan kewajiban sebagai suami isteri), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" [QS An-Nisa' 4:34]
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi S.A.W bersabda: Seandainya aku boleh memerintah orang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan seorang isteri bersujud kepada suaminya. (HR Turmudzi).
Dari Ummu Salamah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: Setiap isteri yang meninggal dunia sedang suaminya meridhoi dia, niscaya ia pasti masuk surga (HR Turmudzi)
Pernikahan dalam rangka membentuk rumah tangga Islami adalah merupakan pondasi pokok dan amat penting dalam perjalanan pembangunan ummat. Rumah tanga merupakan organisasi terkecil yang bisa menjadi gambaran mikrokondisi sebuah masyarakat. Ia juga merupakan pijakan kedua setelah pembinaan individu muslim, dan wadah praktis untuk pengamalan-pengamalan syari'at Islam secara berkelompok dan terorganisasi.
Fungsi-fungsi dalam rumah tangga yang teratur dan terstruktur rapi disertai semangat amanah dan tanggung jawab masing-masing anggotanya akan menciptakan kondisi yang tenteram dan di ridhai Allah S.W.T.
Jika suami sebagai qawwam (pemimpin) dan istri sebagai rabbatul bait (ratu rumah tangga) dapat menyadari amanat tsb bahwa akan diminta pertanggungan jawab di akhirat, maka kecemerlangan rumah tangga yang samara (sakinah, mawaddah & rahmah) pasti menjadi suatu kenyataan adanya..
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram (sakinah) kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. 30:21)
No comments:
Post a Comment